PERJANJIAN KERJASAMA
SMP PLUS ASY-SYUKUR SEMBON SATRIYAN
KECAMATAN KANIGORO KABUPATEN BLITAR
DENGAN
MI ASSASUT TAQWA SEMBON DAN SMK ISLAM KANIGORO
KABUPATEN BLITAR
Nomor : 002/ VII/ 16 / 2014
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ISRO’, S.Pd.I
Jabatan : Kepala SMP PLUS ASY-SYUKUR
Unit Kerja : SMP PLUS ASY-SYUKUR
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama SMP PLUS ASY-SYUKUR
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Zulfa Ubadiyah, S.Pd.I
Jabatan : Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Assasut
Taqwa
Unit Kerja : MI Assasut Taqwa Sembon Kanigoro Blitar
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama MI Assasut Taqwa Sembon, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar,
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
3.
Nama : Rohmat Khudori,
SH., M.Ag
Jabatan : Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Islam Kanigoro
Unit Kerja : SMK Islam Kanigoro
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama SMK Islam Kanigoro Kabupaten Blitar, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, ketiga
belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan –
ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1.
Ketiga pihak di atas sepakat
untuk melaksanakan kegiatan sekolah bersama,sebagai bagian dari yayasan pondok
pesantren
PROSEDUR KEGIATAN
Pasal 2
1.
Ketiga pihak diwajibkan untuk
menggerakkan siswa-siswanya untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang berkaitan
dengan sekolah, seperti upacara bersama, peringatan hari nasional, dan lainnya.
TEMPAT KEGIATAN
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan yang dimaksud berada di tempat
yang akan telah disepakati ketiga pihak
WAKTU KEGIATAN
Pasal 4
Waktu pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kesepakatan ketiga belah pihak.
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada
ketiga pihak.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 6
1.
Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2. Perjanjian ini sepakat
diperpanjang selama tidak ada keberatan dari ketiga belah pihak.
PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, ketiga belah
pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut
dalam pasal 6, dapat dilakukan ketiga belah pihak apabila ada perubahan
kebijakan pemerintah yang menyangkut ketiga belah pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 9
1.
Perubahan terhadap ketentuan yang
telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan ketiga
belah pihak.
2.
Hal – hal yang timbul pada
pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan ketiga belah pihak.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan
Pihak Ketiga.
Dibuat dan ditandatangani di Sembon Satriyan Kanigoro Blitar
Pada tanggal 16 Juli
2014
Pihak
Pertama
Kepala SMP Plus Asy-Syukur
I
S R O’, S.Pd.I
|
Pihak
Kedua
Kepala MI Assasut Taqwa
Zulfa Ubadiyah,
S.Pd.I
|
Pihak
Ketiga
Kepala
SMK Islam Kanigoro
Rohmat Khudori, SH., M.Ag
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar