Assalamualaikum bapak / ibu guru SMP/MTs Se-Indonesia, Ini saya ingin berbagi kunci jawaban dari LKS RASIO terbitan VIVA PAKARINDO sesuai KTSP 2006. Selain kunci jawaban, di dalam file ini juga terdapat perangkat pembelajaran untuk bapak / ibu semua. Untuk VIVA PAKARINDO saya haturkan Terimakasih atas kebaikannya untuk para guru..
Senin, 21 September 2015
Senin, 14 September 2015
Contoh sederhana Program Pendayagunaan Pendidik
PROGRAM PENDAYAGUNAAN
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SMP PLUS ASY-SYUKUR
Sembon Satriyan
Kanigoro Blitar
Telp. (0342) 442553
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20
tahun 2003 tentang Sstem Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan Nasional
berfungsi untuk mengembangan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
manusia. Tuntutan perkembangan jaman mencakup politik, ekonomi, sosial dan
budaya serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat
harus diimbangi dengan peningatan kualitas kinerja para pendidik dan tenaga
kependidikan. Untuk itu diperlukan program yang mewadahi kegiatan penunjang
peningkatan
1.2 Dasar Hukum
1.2.1 Rencana Kerja Sekolah Tahun
2012-2013
1.3 Tujuan Kegiatan
1.3.1
Mengembangkan kreatifitas dan kemampuan pendidik
dan tenaga kependidikan sesuai dengan Tugas Pokok Siswa (TUPOKSI).
1.3.2
Meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan
sekolah
1.3.3
Meningkatkan keseimbangan antara kemampuan dan
ketrampilan pendidik dan tenaga keendidikan dengan perkembangan Teknologi
Informasi dan aspek kehidupan lainnya.
1.4 Sasaran Program
Yang menjadi sasaran program ini dalah semua pendidik dan tenaga
kependidikan di SMP Plus Asy-Syukur
BAB II
Program Kegiatan
2.1 Pembagian Tugas
Pembagian tugas
dilakukan relevan antara tingkat pendidikan yang dimiliki dengan tugas. Berikut
adalah pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan SMP Plus Asy-Syukur :
No.
|
Nama
|
Pendidikan
|
Jabatan
|
1
|
Isro’, S.Pd.I
|
S-1 Pendidikan
Islam
|
Kepala Sekolah
|
2
|
Umi Farida,
S.Pd
|
S-1 Pendidikan
|
Wakil kepala
Sekolah dan Guru Bahasa Inggris
|
3
|
Rully Pallupy,
ST
|
S-1 Teknik
|
Guru IPA, TIK
|
4
|
Agus Setyo
Rini, A.Md
|
D3
|
Guru IPA, BK
|
5
|
Nanang Fauzi,
S.Si
|
S-1 Sains
|
Guru
Matematika
|
6
|
Eko Aji
Prasetyo
|
SMA
|
Guru Olahraga
|
7
|
Indah W. Tyas
|
S-1 Pendidikan
|
Guru Bahasa
Indonesia, Wawasan Kebangsaan
|
8
|
Fitriyah, S.Pd
|
S-1 Pendidikan
Islam
|
Guru PKN
|
9
|
Drs. Nur
Hidayat R.
|
S-1 Pendidikan
Islam
|
Guru Seni
Budaya
|
10
|
Fatma K.
Khusna, S.Pd
|
S-1 Pendidikan
|
Guru IPS
|
11
|
Ahmad Zubaidi
|
SMA
|
Guru Seni
Musik
|
12
|
Irham Fauzi, SP.
|
S-1 Pertanian
|
Pembina
Pramuka
|
2.2 Sistem Penghargaan
Pemberian penghargaan terhadap tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan didasarkan atas prestasi yang telah diperoleh. Seorang
pendidik dan tenaga kependidikan dapat memperoleh penghargaan jika telah
melakukan salah satu kegiatan antara lain :
1.
Membina siswa dalam sebuah kejuaraan / lomba
hingga berpresasi minimal tingkat kabupaten.
2.
Menciptakan sebuah karya inovatif yang menunjang
kinerja pendidik maupun tenaga kependidikan.
3.
Disiplin dalam segala aktifitas termasuk jam
datang dan jam pulang serta kelengkapan administrasi.
2.3 Pengembangan Profesi
Setiap pendidik
maupun tenaga kependidikan berhak mendapatkan pengembangan profesi untuk
menunjang tugas pokoknya. Pengembangan profesi dilakukan dengan memberikan
kesempatan pada masing-masing individu untuk mengikuti diklat / workshop yang
relevan dengan tupoksinya. Diklat / workshop bisa dilaksanakan secara intern di
sekolah dengan narasumber rekan sejawat dan memberikan tugas kepada pendidik
maupun tenaga kependidikan untuk mengikuti diklat / workshop di luar sekolah
2.4 Promosi dan penempatan
Bagi masing-masing
pendidik dan tenaga kependidikan yang memperoleh prestasi kinerja yang
memuaskan akan direkomendasikan untuk promosi dan penempatan tugas di tingkatan
pekerjaan yang lebih tinggi. Promosi dn penempatan pendidik berprestasi
serendah-rendahnya direkomendasikan menjadi guru kelas IX dan
setinggi-tingginya direkomendasikan
untuk menjadi kepala sekolah.
2.5 Mutasi
Mutasi bagi pendidik
dan tenaga kependidikan mutlak kewenangan induk instasi yang menaungi sekolah.
Namun demikian, kepala sekolah bisa berkonsultasi dengan pemangku kepentingan
di atasnya.
BAB III
Penutup
Demikian gambaran umum mengenai Program Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan di SMP Plus Asy-Syukur. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan
kontribusi yang baik untuk siswa siswi SMP Plus Asy-Syukur Sembon Kanigoro
Blitar
Kanigoro, 20 Mei 2015
Kepala SMP Plus Asy-Syukur
I S R O’, S.Pd.I
Contoh surat perjanjian sekolah (MoU) dengan Toko bangunan
PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ( SMP ) PLUS ASY-SYUKUR
KECAMATAN KANIGORO
DENGAN
TOKO BANGUNAN ”AHMAD JAYA”
KABUPATEN BLITAR
Nomor : 007/ SMPP / V / 2014
Yang bertanda tangan
di bawah ini :
1. Nama : Isro’, S.Pd.I
Jabatan : Kepala SMP Plus
Asy-Syukur
Unit Kerja : SMP Plus
Asy-Syukur
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMP Plus Asy-Syukur selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Imam Suyuti
Jabatan : Pemilik Toko
Bangunan ”Ahmad Jaya”
Unit Kerja : Toko Bangunan ”Ahmad Jaya”
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Toko Bangunan ”Ahmad
Jaya” Dsn. Jaten Kel. Satriyan Kec. Kanigoro Blitar,
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum
yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan
ketentuan – ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1.
Pihak Pertama sepakat
menerima pelayanan kesehatan dari Pihak Pertama
2.
Pihak Kedua sepakat
memberi pelayanan kesehatan kepada Pihak Kedua.
PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 2
1.
Umum
Pelayanan kesehatan
diberikan oleh Pihak Kedua kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh Pihak
Pertama dengan ketentuan :
- Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang yang berkaitan dengan bangunan.
- Kriteria barang yang diadakan adalah baru dan baik.
2.
Pelayanan Pengadaan/Penjualan
yang diberikan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
- Pemberian potongan harga untuk setiap pengadaan barang yang berkaitan dengan bangunan.
- Pengadaan barang bangunan dilaksanakan sewaktu-waktu.
- Distribusi / pengiriman barang pengadaan ke pihak pertama.
3. Pihak Pertama mempunyai kewajiban :
- Melaporkan barang-barang yang dibutuhkan kepada pihak kedua
- Membayar pesananan barang yang telah ditentukan harganya berdasarkan kesepakatan
TEMPAT PENGADAAN
Pasal 3
Pelayanan pelayanan pengadaan dan pengiriman barang
dapat dilakukan di sekolah.
WAKTU PENGADAAN
Pasal 4
Waktu pengadaan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya yang timbul akibat
perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 6
1. Perjanjian ini
berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2. Perjanjian ini
sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.
PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan
dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan
musyawarah untuk mufakat.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Peninjauan Kembali Perjanjian ini
sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6, dapat dilakukan kedua
belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua
belah pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 9
1.
Perubahan terhadap
ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas
persetujuan kedua belah pihak.
2. Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas
persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat dan ditandatangani
di Kanigoro Blitar
Tanggal 12 Mei 2014
Pihak
Kedua Pihak
Pertama
Pemilik
Toko Bangunan ”Ahmad Jaya” Kepala
SMP Plus Asy-Syukur
IMAM SUYUTI I S R O’ , S.Pd.I
Langganan:
Postingan (Atom)