Menurut kitab “Al-Mabadi’u Al-Fiqhiyyah” Juz II atau yang sering disebut Mabadi Fiqih, karya Umar Abdul Aziz yang bermadzhab Imam Syafi’i, terdapat lima hukum dalam Islam, yaitu :
1. Fardlu / Wajib
Yaitu suatu perbuatan yang jika dikerjakan oleh mukallaf (maksudya, Baligh dan berakal) akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Fardlu ini dibagi menjadi dua macam yaitu, a. Fardlu Ain, adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh mukallaf, seperti : sholat, puasa, zakat. dan b. Fardlu Kifayah, adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh para Mukallaf, namun jika terdapat salah satu yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban tersebut pada mukalaf lain, contoh Shalat Jenazah.
2. Sunnah
Yaitu suatu perkara yang disukai, jika dikerjakan maka akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan dosa, contoh sedekah, shalat gerhana bulan, dan lain-lain.
3. Mubah
Yaitu suatu perkara yag diperbolehkan untuk manusia, yang jika dllaksanakan ataupun ditinggalkan tidak mendapatkan apa-apa. Contoh, jual beli.
4. Haram
Yaitu sesuatu yang wajib ditinggalkan, apabila dilakukan akan mendapatkan dosa sebaliknya jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala, contoh : judi, minum minuman keras.
5. Makruh
Yaitu suatu yang sebaiknya ditinggalkan, apabila ditinggalkan mendapatkan pahala, dan jika dilaksanakan tidak mendapatkan dosa, contoh : Cerai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar