PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ( SMP ) PLUS ASY-SYUKUR
KECAMATAN KANIGORO
DENGAN
TOKO BANGUNAN ”AHMAD JAYA”
KABUPATEN BLITAR
Nomor : 007/ SMPP / V / 2014
Yang bertanda tangan
di bawah ini :
1. Nama : Isro’, S.Pd.I
Jabatan : Kepala SMP Plus
Asy-Syukur
Unit Kerja : SMP Plus
Asy-Syukur
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMP Plus Asy-Syukur selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Imam Suyuti
Jabatan : Pemilik Toko
Bangunan ”Ahmad Jaya”
Unit Kerja : Toko Bangunan ”Ahmad Jaya”
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Toko Bangunan ”Ahmad
Jaya” Dsn. Jaten Kel. Satriyan Kec. Kanigoro Blitar,
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum
yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan
ketentuan – ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1.
Pihak Pertama sepakat
menerima pelayanan kesehatan dari Pihak Pertama
2.
Pihak Kedua sepakat
memberi pelayanan kesehatan kepada Pihak Kedua.
PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 2
1.
Umum
Pelayanan kesehatan
diberikan oleh Pihak Kedua kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh Pihak
Pertama dengan ketentuan :
- Antara Pihak Pertama dan
Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengadaan
Barang yang berkaitan dengan bangunan.
- Kriteria barang yang
diadakan adalah baru dan baik.
2.
Pelayanan Pengadaan/Penjualan
yang diberikan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
- Pemberian potongan harga
untuk setiap pengadaan barang yang berkaitan dengan bangunan.
- Pengadaan barang bangunan
dilaksanakan sewaktu-waktu.
- Distribusi / pengiriman
barang pengadaan ke pihak pertama.
3. Pihak Pertama mempunyai kewajiban :
- Melaporkan barang-barang
yang dibutuhkan kepada pihak kedua
- Membayar pesananan barang
yang telah ditentukan harganya berdasarkan kesepakatan
TEMPAT PENGADAAN
Pasal 3
Pelayanan pelayanan pengadaan dan pengiriman barang
dapat dilakukan di sekolah.
WAKTU PENGADAAN
Pasal 4
Waktu pengadaan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya yang timbul akibat
perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 6
1. Perjanjian ini
berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2. Perjanjian ini
sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.
PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan
dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan
musyawarah untuk mufakat.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Peninjauan Kembali Perjanjian ini
sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6, dapat dilakukan kedua
belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua
belah pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 9
1.
Perubahan terhadap
ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas
persetujuan kedua belah pihak.
2. Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas
persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat dan ditandatangani
di Kanigoro Blitar
Tanggal 12 Mei 2014
Pihak
Kedua Pihak
Pertama
Pemilik
Toko Bangunan ”Ahmad Jaya” Kepala
SMP Plus Asy-Syukur
IMAM SUYUTI I S R O’ , S.Pd.I