Senin, 21 September 2015

Khusus Guru Matematika SMP/MTs : Kunci Jawaban LKS Rasio KTSP 2006 untuk Matematika SMP Semester Ganjil


            Assalamualaikum bapak / ibu guru SMP/MTs Se-Indonesia, Ini saya ingin berbagi kunci jawaban dari LKS RASIO terbitan VIVA PAKARINDO sesuai KTSP 2006. Selain kunci jawaban, di dalam file ini juga terdapat perangkat pembelajaran untuk bapak / ibu semua. Untuk VIVA PAKARINDO saya haturkan Terimakasih atas kebaikannya untuk para guru..


Senin, 14 September 2015

Contoh sederhana Program Pendayagunaan Pendidik




PROGRAM PENDAYAGUNAAN 
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN









SMP PLUS ASY-SYUKUR
Sembon Satriyan Kanigoro Blitar
Telp. (0342) 442553



 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 tentang Sstem Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban manusia. Tuntutan perkembangan jaman mencakup politik, ekonomi, sosial dan budaya serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat harus diimbangi dengan peningatan kualitas kinerja para pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk itu diperlukan program yang mewadahi kegiatan penunjang peningkatan

1.2    Dasar Hukum

1.2.1 Rencana Kerja Sekolah Tahun 2012-2013

1.3    Tujuan Kegiatan

1.3.1   Mengembangkan kreatifitas dan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan Tugas Pokok Siswa (TUPOKSI).
1.3.2   Meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan sekolah
1.3.3   Meningkatkan keseimbangan antara kemampuan dan ketrampilan pendidik dan tenaga keendidikan dengan perkembangan Teknologi Informasi dan aspek kehidupan lainnya.

1.4    Sasaran Program
Yang menjadi sasaran program ini dalah semua pendidik dan tenaga kependidikan di  SMP Plus Asy-Syukur


BAB II
Program Kegiatan

2.1     Pembagian Tugas

Pembagian tugas dilakukan relevan antara tingkat pendidikan yang dimiliki dengan tugas. Berikut adalah pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan SMP Plus Asy-Syukur :
No.
Nama
Pendidikan
Jabatan
1
Isro’, S.Pd.I
S-1 Pendidikan Islam
Kepala Sekolah
2
Umi Farida, S.Pd
S-1 Pendidikan
Wakil kepala Sekolah dan Guru Bahasa Inggris
3
Rully Pallupy, ST
S-1 Teknik
Guru IPA, TIK
4
Agus Setyo Rini, A.Md
D3
Guru IPA, BK
5
Nanang Fauzi, S.Si
S-1 Sains
Guru Matematika
6
Eko Aji Prasetyo
SMA
Guru Olahraga
7
Indah W. Tyas
S-1 Pendidikan
Guru Bahasa Indonesia, Wawasan Kebangsaan
8
Fitriyah, S.Pd
S-1 Pendidikan Islam
Guru PKN
9
Drs. Nur Hidayat R.
S-1 Pendidikan Islam
Guru Seni Budaya
10
Fatma K. Khusna, S.Pd
S-1 Pendidikan
Guru IPS
11
Ahmad Zubaidi
SMA
Guru Seni Musik
12
Irham Fauzi, SP.
S-1 Pertanian
Pembina Pramuka


2.2     Sistem Penghargaan

Pemberian penghargaan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan didasarkan atas prestasi yang telah diperoleh. Seorang pendidik dan tenaga kependidikan dapat memperoleh penghargaan jika telah melakukan salah satu kegiatan antara lain :
1.      Membina siswa dalam sebuah kejuaraan / lomba hingga berpresasi minimal tingkat kabupaten.
2.      Menciptakan sebuah karya inovatif yang menunjang kinerja pendidik maupun tenaga kependidikan.
3.      Disiplin dalam segala aktifitas termasuk jam datang dan jam pulang serta kelengkapan administrasi.

2.3     Pengembangan Profesi
Setiap pendidik maupun tenaga kependidikan berhak mendapatkan pengembangan profesi untuk menunjang tugas pokoknya. Pengembangan profesi dilakukan dengan memberikan kesempatan pada masing-masing individu untuk mengikuti diklat / workshop yang relevan dengan tupoksinya. Diklat / workshop bisa dilaksanakan secara intern di sekolah dengan narasumber rekan sejawat dan memberikan tugas kepada pendidik maupun tenaga kependidikan untuk mengikuti diklat / workshop di luar sekolah

2.4     Promosi dan penempatan
Bagi masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan yang memperoleh prestasi kinerja yang memuaskan akan direkomendasikan untuk promosi dan penempatan tugas di tingkatan pekerjaan yang lebih tinggi. Promosi dn penempatan pendidik berprestasi serendah-rendahnya direkomendasikan menjadi guru kelas IX dan setinggi-tingginya  direkomendasikan untuk menjadi kepala sekolah.

2.5     Mutasi
Mutasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan mutlak kewenangan induk instasi yang menaungi sekolah. Namun demikian, kepala sekolah bisa berkonsultasi dengan pemangku kepentingan di atasnya.



BAB III
Penutup


Demikian gambaran umum mengenai Program Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di SMP Plus Asy-Syukur. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan kontribusi yang baik untuk siswa siswi SMP Plus Asy-Syukur Sembon Kanigoro Blitar









Kanigoro, 20 Mei 2015
Kepala SMP Plus Asy-Syukur




I S R O’, S.Pd.I

Contoh surat perjanjian sekolah (MoU) dengan Toko bangunan



PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ( SMP ) PLUS ASY-SYUKUR
KECAMATAN KANIGORO
DENGAN
TOKO BANGUNAN ”AHMAD JAYA”
KABUPATEN BLITAR

Nomor            : 007/ SMPP / V / 2014
Yang bertanda tangan di bawah ini  :
1.    Nama                    : Isro’, S.Pd.I
Jabatan                 : Kepala SMP Plus Asy-Syukur
Unit Kerja            : SMP Plus Asy-Syukur
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMP Plus Asy-Syukur selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.    Nama                    : Imam Suyuti
Jabatan                 : Pemilik Toko Bangunan ”Ahmad Jaya”
Unit Kerja            : Toko Bangunan ”Ahmad Jaya”
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Toko Bangunan ”Ahmad Jaya” Dsn. Jaten Kel. Satriyan Kec. Kanigoro Blitar, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :

MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1

1.        Pihak Pertama sepakat menerima pelayanan kesehatan dari Pihak Pertama
2.        Pihak Kedua sepakat memberi pelayanan kesehatan kepada Pihak Kedua.

PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 2
1.        Umum
Pelayanan kesehatan diberikan oleh Pihak Kedua kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh Pihak Pertama dengan ketentuan           :
  1. Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang yang berkaitan dengan bangunan.
  2. Kriteria barang yang diadakan adalah baru dan baik.

2.        Pelayanan Pengadaan/Penjualan yang diberikan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut  :
  1. Pemberian potongan harga untuk setiap pengadaan barang yang berkaitan dengan bangunan.
  2. Pengadaan barang bangunan dilaksanakan sewaktu-waktu.
  3. Distribusi / pengiriman barang pengadaan ke pihak pertama.
3.    Pihak Pertama mempunyai kewajiban :
  1. Melaporkan barang-barang yang dibutuhkan kepada pihak kedua
  2. Membayar pesananan barang yang telah ditentukan harganya berdasarkan kesepakatan



TEMPAT PENGADAAN
Pasal 3
Pelayanan pelayanan pengadaan dan pengiriman barang dapat dilakukan di sekolah.
WAKTU PENGADAAN
Pasal 4
Waktu pengadaan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 6
1.      Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2.      Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.
PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 9
1.      Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2.      Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Dibuat dan  ditandatangani
di Kanigoro Blitar
Tanggal 12 Mei 2014
                  Pihak Kedua                                                               Pihak Pertama
Pemilik Toko Bangunan ”Ahmad Jaya”                           Kepala SMP Plus Asy-Syukur




              IMAM SUYUTI                                                          I S R O’ , S.Pd.I